RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sugeng Budiyanto, 66, suami Asri Muwarni yang menjadi terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuntut keadilan. Dirinya berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo.
Sugeng menuturkan, dirinya bersama keluarganya ingin mendapatkan keadilan yang layak. “Saya ingin semua yang terlibat juga diperiksa dan diadili,” ujarnya saat bertemu wartawan.
Ia menyebutkan adalah janggal jika kasus dugaan korupsi yang di sangkakan kepada istrinya tanpa ada sangkut paut pihak lain. Pasalnya, sang istri hanyalah staf pembantu bendahara. Artinya, tidak bisa bertindak sendiri untuk melakukan hal yang mengatasnamakan instansi. Seperti membuka rekening bank.
Selain itu, seluruh harta sudah disita kejaksaan. Bahkan ia menyebutkan harta yang perolehannya tidak ada kaitan dengan kasus ini pun ikut disita. “Kami mohon aset yang disita bisa dikembalikan karena itu bukan dari hasil korupsi,” pinta Sugeng dalam suratnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan kepada terdakwa Asri Murwani. Asri merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga. Dia sudah menjadi tersangka sejak November 2021.
Asri dijerat dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana.
Menurut Sugeng, pihaknya juga bingung dengan banding yang dilakukan oleh JPU atas vonis hakim. Ia dan keluarga hanya bisa pasrah dan berharap presiden mau merespon harapannya itu. (sas/bas)