RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Rahmadi meminta izin ke Mendagri untuk melakukan koreksi atas jabatan. Langkah itu untuk mengantisipasi jika memang harus dilakukan penyesuaian. Menyusul munculnya polemik terkait kekeliruan penempatan sejumlah jabatan ASN di lingkungan Pemkot Salatiga.
Izin dilakukan bersamaan dengan proses pencermatan inspektorat dan BKPSDM. “Jika memang ada koreksi bisa langsung dilakukan,” tegas Sinoeng.
Sekda Salatiga sudah diperintahkan ke Jakarta untuk meminta izin dan persyaratan untuk melakukan penyesuaian jika harus dilakukan. Ia tidak mau menggeneralisir semua salah. Semua harus didudukkan sesuai dengan kompetensi pejabat. “Jika ada peninjauan ulang berdasarkan pencermatan yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat maka akan langsung dilakukan,” ujarnya.
Sinoeng menegaskan dirinya tidak akan melakukan perbaikan birokrasi. Pihaknya melibatkan unsur kelompok masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, BKGS, IAIN hingga UKSW. Hal itu dilakukan setelah persyaratan administratif terpenuhi. Disusul dengan kinerja di mata publik. “Tim ini nantinya yang menentukan dan saya hanya memberikan rambu rambu,” jelasnya.
Pemkot Salatiga melakukan evaluasi jabatan dengan banyaknya ASN yang dimutasi di jelang akhir masa jabatan Walikota. Jika ditemukan ada kesalahan, maka akan dikembalikan. “Akan dievaluasi, kalau ada yang tidak pas ya kita koreksi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Salatiga Ir. Mustain Soeradi.
Kabar beredar, ada kekeliruan penempatan sejumlah jabatan ASN di lingkungan Pemkot Salatiga. Ada ASN menempati jabatan eselon 4a, padahal belum memiliki pangkat yang sesuai. Ada juga ASN dengan posisi golongan IV/a menempati jabatan lebih tinggi. Untuk jabatan struktural maka pangkat ASN bawahan harus lebih rendah dari pejabat atasannya. Berbeda jika jabatan fungsional yang tidak ada ketentuan tersebut. “Demi karir dan kepangkatan, jika ditemukan kesalahan ya dikembalikan,” tambahnya. (sas/fth)