27 C
Semarang
Thursday, 24 April 2025

Barang Gratifikasi Dibagikan ke Pemulung

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sebanyak 20 orang lansia mewakili 85 pemulung menerima barang gratifikasi. Berbagai macam barang gratifikasi itu dikembalikan ke inspektorat oleh pejabat penerimanya.

Barang berupa makanan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Daerah Kota Salatiga Prasetiyo Ichtiarto mewakili Sekda, Wuri Pudjiastuti di lokasi Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPA) Ngronggo Kelurahan Kumpulrejo Kecamatan Argomulyo Salatiga.

Di sela-sela pembagian bingkisan, menurut Inspektur, penyerahan barang ini hasil dari kiriman paket lebaran baik makanan kering,  minuman dan barang kepada para pejabat pemkot Salatiga seperti Wali Kota,  Wakil Wali Kota,  Ketua DPRD, Sekda dan para Kepala OPD yang diterima dari berbagai mitra kerja.

“Dengan komitmen yang kuat barang itu diserahkan ke UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) Inspektorat Daerah Kota Salatiga, karena berpotensi sebagai pintu masuk untuk tindak pidana korupsi,” terang Prasetya.

Kondisi ini mendasari Peraturan Wali Kota Salatiga No.9/2021, disebutkan bahwa penyelenggara negara/pegawai ASN wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Terpisah dijelaskan admin GOL KPK dari UPG Kota Salatiga, Jamil menambahkab, seluruh laporan penerimaan gratifikasi sudah dilaporkan secara online melalui aplikasi. sedangkan untuk makanan 12 paket bukan milik negara. Sedangkan 5 paket berupa keramik menunggu proses keputusan KPK sebagai barang milik negara. (sas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya