RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Satpol PP memusnahkan makanan dan minuman kedaluwarsa hasil razia. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar.
Kasatpol PP Salatiga, Joko Haryono mengatakan hasil razia keseluruhan ada 256 pack makanan dan minuman kedaluwarsa dari razia pada 11 dan 12 April 2022.
“27 jenis makanan dan minuman kadaluwarsa yang dimusnahkan,” kata Joko Haryono kepada wartawan dihalaman pemkot.
Hasil makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut dari beberapa toko yang ada di Kota Salatiga. Joko mengaku banyak pemilik toko maupun kios dengan sukarela menyerahkan barang dagangan.
“Saat kami menemukan makanan dan minuman kadaluwarsa, pihak toko banyak yang dengan sukarela menyerahkan barang dagangan mereka dan tidak ada ganti rugi dari kami,” paparnya.
Satpol PP Kota Salatiga juga memberikan sanksi berupa teguran untuk pemilik toko agar tidak lagi menjual dagangan kedaluwarsa.
“Saat kami menyita dagangan, kami juga memberi peringatan kepada pemilik toko maupun kios untuk tidak menjual makanan minuman kedaluwarsa aga tidak terjadi lagi,” ungkapnya. Makanan dan minuman kadaluwarsa berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mengaku agar para pembeli lebih teliti dalam membeli barang dagangan. “Kepada para warga khususnya warga Salatiga agar lebih hati-hati dalam memilih makanan minuman, jangan sampai membeli yang sudah kedaluwarsa,” kata Yuliyanto.
Wali Kota Salatiga akan memberi teguran keras bagi para pemilik toko maupun kios yang masih menjual barang kedaluwarsa.
“Pertama kami beri teguran, jika tidak mempan beri surat peringatan. Kalau masih ngeyel, tutup saja tokonya,” tegasnya. (sas/bas)