RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Salatiga menuntut Mar, pelaku pencabulan anak kandungnya penjara 18 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga (Kajari) Moch Riza Wisnu Wardhana SH menuturkan, tuntutan dibacakan dalam persidangan yang dilakukan secara online. JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Yaitu terhadap korban yang merupakan anak kandung tersangka sendiri. Dan aksi ini telah berlangsung sejak anak korban berusia sekitar 4 atau 5 tahun. Saat ini korban sudah berusia 16 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, aksi bejat dilakukan sejak 2009 silam. Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar. Namun, ia dan anaknya pulang berdua. Saat itulah muncul niat jahat pelaku.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000 dan diancam untuk tidak lapor ibunya.
Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak korban. Lalu sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah. (sas/bas)