26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

11 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sebelas narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga peroleh potongan masa tahanan (remisi)  khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano menyerahkan keputusan secara langsung kepada para narapidana di selasar dalam Rutan Salatiga.

Andri mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini merupakan sebuah reward kepada warga binaan. “Yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melanggar aturan dan tentu saja ini adalah hak yang ditunggu-tunggu bagi teman-teman warga binaan yang beragama Kristen maupun Katolik,” ujarnya.

Dijelaskan dia, besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing narapidana Rutan Salatiga pada tahun ini tidak sama. Ini didasarkan pada pidana , perkara dan lama mereka menjalani hukuman.

Dari sebelas narapidana yang mendapat remisi, enam diantaranya adalah warga binaan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sisanya pidana umum.

“Bertepatan pada Hari Natal ini, diharapkan menjadi momentum teman-teman warga binaan untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” imbaunya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menginformasikan bahwa pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang. (sas/bas) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya