RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Jajaran Polres Salatiga memusnahkan 97 knalpot tidak standar yang kerap disebut knalpot brong. Seluruh knalpot dipotong dengan menggunakan gergaji listrik. Hal ini sebagai upaya untuk menertibkan knalpot brong sekaligus menyikapi keluhan masyarakat. Sebab, knalpot ini sangat mengganggu karena menimbulkan suara yang keras.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, knalpot itu merupakan hasil penindakan petugas selama operasi Zebra Candi 2021. Pihaknya mengambil sikap tegas karena banyak mendapatkan keluhan juga dari masyarakat terkait dengan maraknya knalpot brong. “Total terjaring 105 pelanggaran lalin. 97 diantaranya knalpot brong ini,” katanya saat pemusnahan knalpot brong di Mapolres Salatiga.
Pihaknya selain melakukan razia juga melakukan himbauan. Bengkel kendaraan bermotor serta penjual knalpot. Menurutnya, knalpot itu jika digunakan di jalan raya mengganggu pengguna jalan lainnya. “Knalpot seperti ini ada tempat khusus pemakaiannya. Misalnya di sirkuit atau lintasan balap. Bukan di jalan umum,” tambahnya.
Kasat lantas AKP Rizky Dwi Wibowo menuturkan, para pelanggar dikenai tilang. Mereka kemudian diminta memasang kembali kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan standar pabrikan. Knalpot tidak standar tentu dilarang dan menganggu kenyamanan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tambahnya. (sas/fth)