RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Polisi melakukan patroli ke sejumlah tempat hiburan malam dan juga warung makan. Kegiatan dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan juga sosialisasinya. Patroli dipimpin langsung kapolres AKBP Indra Mardiana.
Kota Salatiga masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Sehingga banyak kelonggaran kegiatan masyarakat. “Termasuk telah diizinkan beroperasionalnya tempat hiburan malam dengan batas waktu yang sudah ditentukan dan dengan prokes ketat,” terang Kapolres.
Patroli juga untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). Dan tujuan utamanya adalah menegakkan Inmendagri No 53, dimana Kota Salatiga masuk pada PPKM Level 2.
“Pada Patroli ini, kita laksanakan sehumanis mungkin. Karena kita juga menyadari masyarakat sudah cukup jenuh dan butuh hiburan, namun sebagai aparat penegak hukum, kita dukung PPKM Darurat Level 2 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Salatiga dengan Patroli, untuk memantau kegiatan masyarakat dan penempelan stiker yang berisi himbauan disiplin prokes,” terang Indra Mardiana.
Tempat hiburan yang menjadi sasaran Patroli antara lain tempat hiburan karaoke yang ada di komplek Sarirejo Sidorejo, Tempat Karaoke Maestro dan Monalisa di wilayah Siomukti. Tidak hanya tempat hiburan, sejumlah rumah makan yang masih ramai pengunjung seperti Rumah Makan Mahoni dan Soto Bening Patimura juga disambangi dan ditempeli stiker himbauan Prokes.
Kapolres Salatiga menyatakan saat ini di laksanakan teguran secara humanis. Dan terkait sanksi administrasi jika ada pelanggaran, akan koordinasikan dengan Satpol PP Kota Salatiga.
“Patroli dan pemantauan Kegiatan masyarakat ini akan kita laksanakan secara berkesinambungan sebagai antsisipasi terjadinya lonjakan kasus covid akibat banyaknya masyarakat yang tidak disiplin prokes,” pungkas dia. (sas/bas)