RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sebanyak 67 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Kota Salatiga mendapat hadiah Kemerdekaan pemangkasan masa hukuman (remisi).
Penyerahan remisi dilangsung secara serentak di seluruh Indonesia melalui media virtual Selasa (17/08/2021).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan, besaran remisi yang didapat napi berbeda-beda. Ada yang satu bulan dan empat bulan.
Andri menambahkan, untuk syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi napi dengan menerima putusan dan inkrah.“Sudah menjalani minimal enam bulan. Berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib,” ujarnya. (sas/zal)