RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Penerapan PPKM darurat terasa berat bagi dunia usaha. Meski demikian, para pelaku usaha masih bisa bertahan. Sejauh ini belum ada pekerja yang dirumahkan maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabid Tenaga kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga Ben Ismi Daradasih mengatakan, selama lonjakan Covid-19 pada Mei 2021 hingga saat ini, belum ada laporan karyawan yang di-PHK. Bahkan sejumlah perusahaan di Salatiga sudah kembali normal meski belum stabil.
“Pada penerapan PPKM darurat ini, tidak ada laporan karyawan yang di-PHK. Justru ada sejumlah perusahaan besar di Salatiga yang membutuhkan banyak tenaga kerja,” terangnya akhir pekan lalu.
Terpisah, Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengajak para pelaku usaha di sektor industri, BUMD serta perhotelan untuk melakukan gerakan sosial berbagi kepada warga yang terpapar dan terdampak korona.
“Gerakan ini berupa pemberian bantuan sembako, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, mie instan dan lain sebagainya untuk memenuhi kebutuhan warga,” katanya.
Bantuan dari pelaku usaha yang sudah terkumpul dari tiap perusahaan, nantinya akan diserahkan ke posko tingkat kota yang berada di Pendapa Bung Karno komplek DPRD. Selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah melalui Jogo Tonggo di tiap RW hingga RT, lalu disalurkan langsung kepada warga yang terdampak.
Wali kota menambahkan, bantuan berupa bahan pokok sangat dibutuhkan warga yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini merupakan momentum saling membantu sesama warga yang membutuhkan. “Semoga amal kebaikan ini semua dapat menjadikan Kota Salatiga dapat terhindar dari Covid-19,” harapnya.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menyampaikan terimakasih atas kehadiran dan partisipasi para pelaku usaha. (sas/zal)