RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Sebanyak 103 warga terjaring petugas karena tak memakai masker. Mereka ditegur dan dikenai sanksi.
Ratusan pelanggar tersebut terjaring saat petugas gabungan dari satpol PP, TNI dan Polri melakukan patroli edukasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Petugas mengawali dari jalan lingkar Salatiga. Tepatnya di dekat PT SCI. Mengingat di lokasi tersebut banyak penjual kaki lima. Setiap bubaran jam kerja, banyak karyawan yang jajan di situ.
Petugas memberikan teguran kepada beberapa warga yang melanggar prokes. Antara lain kerumunan hingga tidak mengenakan masker. Tercatat sembilan pelanggar.
Petugas kemudian bergerak ke Jalan Imam Bonjol. Tepatnya di depan Pasar Banyuputih. Razia dipimpin kabid tribumlinmas Miyanta.
Warga yang terjaring diberikan himbauan teguran lisan, dan memberikan sanksi sosial (fisik) bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
“Hasilnya, 103 pelanggar prokes terjaring. 34 warga Salatiga dan 69 dari luar kota,” ujar salah satu petugas. Sanksi yang dikenakan yakni mengucap Pancasila, menyanyi lagu wajib, push up dan teguran. (sas/zal)