RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salatiga ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Pantauan RADARSEMARANG.COM, bertempat di ruang pidana khusus Kejati Jateng, para tersangka menggunakan rompi oranye dalam keadaan tangan diborgol. Usai diperiksa, mereka digiring untuk dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang menggunakan mobil tahanan.
“Dari bukti-bukti yang ada, kami melakukan peningkatan di tingkat penyidikan. Dan hari ini kami lakukan penahanan,” ujar Kepala Kejati Jateng Priyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Sumurung P Simaremare dan Asisten Intelejen Emilwan Ridwan Senin (24/5).
Ia menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Adapun penahanan tiga tersangka ini sudah ditetapkan seminggu yang lalu. Dua tersangka yaitu Dwi Widiyanto, 44 dan Triandari Retnoadi, 47 merupakan mantan direktur. Sementara satu tersangka lainnya Sunarti, 43 sebelumnya menjabat sebagai kasubag kredit.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Salatiga. Penyimpangan dana nasabah BPR Salatiga diduga berlangsung selama 2008 hingga 2018.
Pada kurun waktu tersebut terdapat penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan BPR Salatiga. Aksi tiga tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total kerugian Rp24,07 miliar.
“Telah kami amankan melalui asset tracing beberapa aset, seperti sertifikat tanah dan kendaraan, kami amankan untuk pemulihan ekonomi,” tambahnya.
Saat ini tiga tersangka tersebut dititipkan di rutan Polrestabes Semarang. Dalam waktu dekat, kejati akan segera melakukan pemberkasan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. (ifa/ton)