27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Eks Direktur Bank Salatiga Jadi Tersangka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Tiga tersangka resmi ditetapkan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana nasabah BPR Bank Salatiga. Mereka adalah DW dan TR yang sebelumnya menjabat sebagai direktur, dan SN selaku satuan pengawas internal bank tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi. Meliputi 28 nasabah dan 18 orang pihak bank. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Emilwan Ridwan menjelaskan, masing-masing tersangka berperan aktif melakukan penyimpangan dana nasabah.

“Peran para tersangka ini memanfaatkan situasi. Jadi saat ada dana nasabah yang hilang, ditutup-tutupi, dan itu tidak tercatat dalam sistem perbankan,” jelasnya, Jumat (7/5/2021).

Ia menambahkan, Kejati Jateng akan terus mendalami kasus yang merugikan senilai Rp 24,07 miliar ini. Termasuk mendata aset-aset yang dimiliki tersangka. “Ini bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara, karena nominalnya memang cukup besar,” imbuhnya.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Serta dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Kasus ini sebagai pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Salatiga.

Sebagai informasi, penyimpangan dana nasabah BPR Bank Salatiga diduga dilakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2018. Oknum pegawai BPR telah melakukan penerimaan dan penarikan dana nasabah di luar sistem perbankan. Atas aksi culas tersebut terjadi selisih saldo simpanan pada 28 nasabah dengan total Rp 24,07 miliar. Artinya, jumlah saldo yang tercatat di bank lebih kecil dari saldo yang seharusnya. Nominal di atas merupakan akumulasi dana nasabah yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (ifa/ton) 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya