27 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Tujuh Pejabat Salatiga yang ‘Distafkan’ Wadul Gubernur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Tujuh pejabat ASN kota Salatiga yang distafkan oleh wali kota bereaksi. Mereka mengadu ke Gubernur sebagai atasan langsung wali kota, BKN dan juga KASN. Pada Kamis (6/5/2021) lusa, para pelapor sudah akan dimintai keterangan oleh KASN.

“Kami mempersiapkan bukti dan akhirnya mengadukan permasalahan ini. Beberapa instansi kita sampaikan aduan ini,” tutur Adhi Isnanto, salah satu ASN yang mengadu saat ditemui di ruang ketua DPRD Salatiga.

Lebih jauh Adhi menuturkan jika dirinya optimistis bisa mendapatkan hasil seperti buang diharapkan. Menurutnya, KASN masih memiliki objektivitas. Dan bisa memberikan penilaian atas permasalahan yang terjadi.

Langkah yang dilakukan para ASN ini tidak hanya melalui jalur birokrasi. Mereka juga melakukan dari jalur politis. Hal itu terlihat saat mereka mendapatkan dukungan penuh dari fraksi PDIP.

“Kami dari Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya perjuangan para ASN yang distafkan. Ini bukan mendidik melainkan membunuh anak buah. Kita akan kawal sepenuhnya,” tegas Teddy Sulistio, ketua FPDIP kepada wartawan. Ia menandaskan jika ASN harus mengabdi dengan regulasi yang benar.

Hal senada diungkapkan ketua DPRD Dance Ishak Palit. Pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak berkait dengan permasalahan ini. “Menurut wali kota, putusan ini sudah final. Maka kita akan backup perjuangan mereka,” imbuh Dance.

Sebagaimana diketahui, pengambilan sumpah jabatan 107 pejabat di lingkungan Pemkot Salatiga menyisakan pertanyaan pada pertengahan  April lalu. Pasalnya, ada delapan pejabat yang distafkan. Dua diantaranya adalah pejabat eselon dua.

Delapan nama itu adalah Adhi Isnanto dan Agung Hendratmiko (eselon 2), Dian Indriasari, Joko Widodo, Yunus Juniadi, Bambang Susilo, Budi Suprihatin Lutfi dan Joko Prasetya.

Wali Kota Yuliyanto saat dikonfirmasi seusai pelantikan menjelaskan jika penurunan jabatan delapan pejabat sebagai bentuk sangsi kedisiplinan pegawai. Diantaranya tidak memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Ada yang tidak menindaklanjuti disposisi pimpinan. Ada yang tidak responsif dalam melayani masyarakat. Proses penjatuhan disiplin berat ini sudah mengalami beberapa proses. Penjatuhan hukuman lewat tim yang beranggotakan sejumlah pejabat seperti Sekda, inspektorat, asisten dan BKPSDM.

Lebih jauh ia menyatakan kesiapan jika ada ASN tersebut mengajukan gugatan ke PTUN. “Ini bukan soal like and dislike. Mengenai soal kinerja dalam melayani masyarakat,” tegas Yuliyanto. (sas/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya