RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Wali Kota Salatiga mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik dan liburan selama cuti bersama akhir Oktober ini. Hal tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Salatiga yang masih tinggi.
Surat edaran tertanggal 26 Oktober itu ditujukan kepada Forkompinda, instansi vertikal, kepala OPD, perusahaan se-Kota Salatiga, pimpinan ormas dan komponen masyarakat.
Disebutkan juga dalam SE bernomor 800/600/101, pelaksanaan peringatan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal dan Tahun Baru dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing. Dengan terbatas dan sederhana dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
“ Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, dihimbau untuk melakukan tes PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Demi melindungi diri sendiri dan orang lain,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Disebutkan pula, tamu dari luar kota yang bermalam di Kota Salatiga, dilakukan pengawasan bersama oleh Gugus Tugas tingkat RT/RW untuk memastikan kondisi tamu sehat.
“Perangkat daerah juga kami minta untuk berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat sistim pengawasan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Wali kota juga meminta untuk mengidentifikasi tempat-tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik dan memastikan tidak ada kerumunan. (sas/zal/bas)