RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Tim Pengamanan dan Pencegahan Covid-19 berhasil menjaring 81 pelanggar protokol kesehatan. Mereka terjaring saat tim patroli di depan Kantor Kelurahan Kutowinangun Lor, Tingkir. Operasi masker dilakukan kepada pejalan kaki dan pengendara.
Kabid Tibumtran dan Linmas Satpol PP Salatiga Kusdyanto mengatakan, pelanggar disanksi menyapu. Namun pihaknya melihat kondisi pelanggar. “Apakah mampu atau tidak misalnya kalau pelanggar sudah lansia. Razia menjaring 81 pelanggar,” ujarnya.
Kali ini pelanggar diberi sanksi memakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar Tidak Pakai Masker dan menyapu jalan. Pelanggar juga diberikan sanksi tambahan berfoto di foto booth bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Menggunakan Masker, Dasar Inpres 6 Tahun 2020, Stop Penyebaran Covid, #Disiplincegahcovid.
Vio asal Nusatenggara Timur salah seorang mahasiswa mengaku lupa memakai masker karena terburu-buru menghadiri acara pernikahan kakaknya.“Kakak saya sedang melangsungkan pernikahan di hotel. Masker cuma saya gantungkan di leher sewaktu di perjalanan. Ya berat kalau disuruh menyapu, karena saya sudah dandan rapi,” komentar Vio. (sas/zal/bas)