RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Razia rokok ilegal bakal digelar selama lima hari. Mulai Senin (28/9/2020) kemarin, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Bea Cukai Semarang menyusuri warung dan toko modern di empat kecamatan Kota Salatiga.
Kepala Satpol PP Kota Salatiga Agung Nugroho mengatakan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu. Terutama tembakau atau rokok. Karena hal tersebut menjadi salah satu pendapatan negara namun sering kali dipalsukan.
“Kita laksanakan operasi bersama-sama. Ini untuk mengetahui apabila ada peredaraan rokok ilegal. Sekaligus memberi informasi yang benar kepada masyarakat atas barang yang bercukai legal dan ilegal,” kata Agung usai pelaksanaan operasi.
Peredaran rokok ilegal sangat disayangkan. Menurut Agung, masih ada sebagian dari masyarakat yang ingin memanfaatkannya hanya untuk menghindari pajak yang ada.
“Operasi cukai kita giatkan terus dengan tim gabungan. Penjual diharapkan dapat menjual rokok dengan memakai cukai yang resmi. Karena cukai hasil tembakau mempunyai peran penting, bisa digunakan dalam pembiayaan program, kinerja pemerintah maupun pembangunan,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa operasi ini tetap dilakukan dengan protokol kesehatan dan mengedepankan upaya edukatif dan preventif. Sehingga akan memunculkan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan barang legal dalam kesehariannya.
“Operasi ini penting karena akan menciptakan konsumen yang cerdas, menciptakan masyarakat yang paham tentang hukum dan taat hukum serta ikut mencegah peredaran cukai ilegal,” pungkasnya. (sas/zal/bas)