31 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Masukkan Pil Koplo dalam Tahu Goreng

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang Senin (21/9/2020). Modusnya, pelaku memasukkan obat terlarang jenis pil yarindo (pil koplo) tersebut ke dalam tahu goreng.

Barang terlarang berhasil ditemukan oleh petugas setelah mencurigai pengirim makanan melalui kunjungan titipan barang.

Kepala Rutan Andri Lesmano mengatakan, pengunjung bernama Kelvin menitipkan makanan berupa tahu sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah diperiksa di dalam tahu isi itu terdapat pil Yarindo.

Kronologi pengunkapan penyelundupan obat terlarang diawali kecurigaan petugas terhadap pengunjung yang akan menitipkan barang. Saat ditanya petugas, pelaku penyelundupan mempunyai gelagat yang tidak tenang dan terburu-buru.

Andri mengungkapkan, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan 91butir pil yarindo yang dimasukkan ke dalam tahu goreng yang sudah dikemas sedemikian rupa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, obat yang ditemukan rencananya akan digunakan oleh tiga warga binaan. Penerima sendiri merupakan warga binaan kasus narkoba dan penganiayaan.

Temuan tersebuk kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga untuk pengungkapan lebih lanjut.

Atas kejadian itu sementara telah diamankan dua narapidana atas nama Ka, 22, dan satu orang berinisial AA, 27.

“Terhadap narapidana Ka, dia kami beri sanksi register F sesuai regulasi yang berlaku. Sementara orang dalam rutan yang kami amankan dua orang, keduanya narapidana kasus narkotika,” ujarnya. (sas/zal/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya