RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga mengusut dugaan penyelewengan sistem tata kelola keuangan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) milik Pemkot Salatiga. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Sepuluh saksi sudah diperiksa terkait kasus ini.
“Soal siapa tersangkanya, sudah ada gambaran. Tetapi nanti akan diumumkan karena masih kita pastikan lagi,” terang Kajari Salatiga I Gedhe Edy Bujanayasa.
Diduga kuat ada praktik penyalahgunaan keuangan. Namun mengenai besaran uang dan siapa saja yang terlibat langsung, ia belum mau membeber. “Yang jelas ada potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Terpisah, kejaksaan dan pemkot menjalin kesepahaman. Dituangkan dalam penandatanganan MoU di rumah dinas wali kota. Gede Edy Bujanayasa menandaskan, pihaknya membuka diri dan mendukung serta menegakkan wibawa Pemkot Salatiga dalam melaksanakan peran, tugas dan wewenangnya.
“Kejari sebagai institusi penegak hukum merasa bertanggung jawab dan ikut ambil bagian untuk senantiasa membuka diri, menjaga dan mendukung pemerintah. Tentunya sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan stabilitas dan kemajuan Kota Salatiga,” jelas Kajari.
Penandatanganan nota kesepakatan kali ini meliputi pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pelayanan dan advokasi hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang terdiri atas perkara litigasi dan perkara non litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha Megara berupa pendapat hukum dan audit hukum.
Sementara Wali Kota Yuliyanto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas komitmen Kejari Salatiga dalam memberikan bantuan hukum. “Saya meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk memanfaatkan MoU yang nanti saya tandatangani. Manfaat MoU adalah memaksimalkan fungsi dan tugas pemerintahan serta meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata maupun hukum tata usaha negara,” pinta Wali Kota Salatiga Yuliyanto. (sas/zal/bas)