27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Tak Pakai Masker, Gareng dan Petruk Kena Hukuman Berjoget

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Gareng dan Petruk kena sanksi Satpol PP Kota Salatiga. Keduanya harus membaca surat pernyataan dan berjoget.

Hal itu dialami dua pengamen penari jalanan yang memerankan tokoh wayang Gareng dan Petruk saat tertangkap razia masker Selasa (25/8/2020). Keduanya terjaring Tim Ketertiban Kota di kawasan Alun-Alun Pancasila Salatiga saat hendak berangkat mengamen.

Mereka bernama asli Agus (Gareng) dan Pujiyanto (Petruk). Agus tidak membawa masker. Sementara Pujiyanto membawa namun tidak dipakai.

Keduanya dihukum membaca surat pernyataan dengan suara lantang. Kemudian memilih berjoget diiringi dengan suara musik dangdut. KTP keduanya juga disita sementara dan baru bisa diambil di Kantor Satpol PP usai razia.

Kepala Satpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat menjelaskan, razia tersebut bagian dari kegiatan operasi ketertiban kota nonyustisi terhadap Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019. “Dengan seringnya Tim Ketertiban Kota mengadakan operasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.” Kemarin, ada 29 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi.

Hukuman yang diberikan kepada masyarakat belum menerapkan denda seperti yang dijalankan oleh daerah lain. Hukumannya dengan menyanyi lagu kebangsaan, menghafal teks Pancasila, atau push up, ini pun disesuaikan dengan kondisi dan umur warga yang tertangkap operasi. (sas/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya