RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Banyak perusahaan di Salatiga yang belum memiliki peraturan perusahaan (PP). Dari 341 perusahaan, baru 47 yang menjalankan amanat Undang-Undang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Salatiga Budi Prasetiyono menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan. Di Salatiga, sekitar 86 persen perusahaan belum melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka Disperinaker membuat inovasi aplikasi pelayanan PP/PKB yang mudah, cepat dan akurat,” tutur Budi.
Hal itu menjadi wujud komitmen Disperinaker Salatiga untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan yang baik, serta mendukung visi misi wali kota dalam meningkatkan daya tarik investasi, memperluas akses lapangan kerja.
Aplikasi mupakat online diresmikan oleh Wali Kota Yuliyanto. Aplikasi tersebut untuk memudahkan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berbasis teknologi informasi.
“Silakan aplikasi tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dan saya minta perusahaan dapat mengikuti perkembangan zaman serta regulasi,” tandas Yuliyanto di depan peserta yang berasal dari unsur APINDO, SPN dan SPSI.
Lebih jauh, inovasi ini dinilai sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kota Salatiga, tepatnya pada misi ke-7, yakni meningkatkan kerja sama, daya saing daerah, dan daya tarik investasi serta memperluas akses lapangan kerja. (sas/zal/bas)