RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan pelayanan publik, pengembangan perekonomian daerah, serta pembangunan berkelanjutan di sebuah wilayah.
Karenanya Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan pengelola kegiatan yang bertanggungjawab dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diharapkan dapat selalu bekerja sesuai regulasi, teliti dan cermat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Salatiga, Muh Haris saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Materi Pengadaan Barang/Jasa di Hotel Kayu Arum Salatiga. “Tanpa Pokja ULP, berbagai pembangunan di Kota Salatiga seperti pembangunan Alun-Alun Lapangan Pancasila, jalan, trotoar, jembatan, dan penerangan tidak akan terlaksana dengan baik. Saya berharap agar Pokja ULP dapat bekerja sesuai dengan regulasi, teliti, dan cermat. Selalu bekerjalah dengan ikhlas, dan niatkan dalam hati untuk mengabdi dan melayani masyarakat Kota Salatiga,” tandas Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunan yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.
“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Muh Haris.
Sementara itu dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Salatiga, Suryana Adi Setiawan, ST, MT disampaikan bahwa Bimtek Pendalaman Materi ini dilaksanakan atas kerjasama antara Pemerintah Kota Salatiga, ULP Universitas Diponegoro Semarang, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta. (sas/bas)