RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Proyek revitalisasi Lapangan Pancasila yang kini menjadi nama Alun-Alun Pancasila Salatiga senilai Rp 16,4 miliar diresmikan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, Jumat (17/1). Meski sudah diresmikan lapangan ini belum bisa difungsikan dan belum bisa dinikmati masyarakat umum. Pasalnya, kondisi masih terkendala kondisi rumput yang belum sempurna.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Salatiga Prasetyo Ichtiarto mengatakan untuk lapangan Pancasila masih menunggu minimal tiga bulan agar rumput yang ditanam di lapangan bagian tengah tumbuh kuat dan ketika terinjak atau diinjak oleh pengunjung tidak rusak.
“Meski sudah diresmikan, namun untuk operasional dan fungsinya belum bisa dinikmati langsung oleh masyarakat. Kawasan ini akan dibuka 2-3 bulan ke depan menunggu kondisi rumput tumbuh dengan baik dan kuat. Kemungkinan kami buka untuk umum pada awal Maret 2020. Ya memang belum bisa dinikmati langsung,” jelas Prasetyo Ichtiarto usai peresmian sejumlah proyek oleh Wali Kota, Jumat (17/01).
Berkaitan dengan molornya pelaksanaan proyek revitalisasi Lapangan Pancasila Salatiga ini, ia menegaskan jumlah denda keterlambatan dari proyek Rp 16,4 miliar ini kurang lebih Rp 17 juta karena yang didenda adalah pekerjaan yang belum selesai.
Sementara itu, beberapa warga di Salatiga mengaku kecewa terkait belum dibukanya lapangan pancasila ini untuk umum. Mereka berpendapat jika sudah diresmikan harusnya sudah bisa dinikmati masyarakat.
Salah satu masyarakat menuturkan, Jika hanya urusan soal rumput, sebenarnya pelaksana bisa menjaganya dan diberi peringatan rumput dilarang diinjak. “Tanggung jawab pelaksana karena masuk masa pemeliharaan 6 bulan ke depan. Kalau tidak difungsi untuk umum dan tidak dibuka berarti masa pemeliharaan berkurang waktunya menjadi tiga bulan,” ujar Santo, 48, warga Salatiga di sela-sela peresmian Lapangan Pancasila Salatiga, Jumat (17/01)
Saat meresmikan, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto mengatakan aset ini merupakan milik Salatiga yang harus dijaga bersama. Selain itu kawasan lapangan ini bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL). (sas/bas)