RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Sebagai wakil rakyat yang mengedepankan musyawarah, pengisian jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) pun dibahas dengan mufakat. Hasilnya, semua mendapatkan jabatan sesuai dengan porsi perolehan suaranya di DPRD Kota Salatiga.
Sementara itu, ketua DPRD periode 2019 – 2024 adalah Dance Ishak Palit dari PDIP. Kabar ini mencuat menyusul keluarnya surat rekomendasi dari DPP yang ditandatangani ketua umum Megawati mengenai sosok yang akan duduk menggantikan ketua DPRD sebelumnya, Teddy Sulistio.
Berdasar perolehan kursi di DPRD, kini terbentuk lima fraksi di DPRD Salatiga yaitu fraksi PDI Perjuangan (8 kursi), fraksi PKS (4 Kursi), fraksi PKB (4 kursi plus 1 kursi Nasdem yang ikut bergabung), fraksi Gerindra (4 kursi) dan Fraksi Demokrat Golkar (FDG) (4 kursi). Selain pembentukan fraksi, anggota DPRD Salatiga juga sudah membuat tata tertib Dewan yang nantinya dipakai sebagai acuan di internal DPRD Salatiga.
Posisi pimpinan dewan kemungkinan besar akan diketuai Dance Ishak palit, Wakil ketua Saiful Mashud (PKB) dan Latif Nahary (PKS). Sementara untuk ketiga komisi yang ada, posisi ketua, wakil ketua dan sekretaris sudah dimusyawarahkan.
Ketua untuk komisi A dipegang dari PKS, komisi B diketuai PKB dan komisi C diketuai dari PDIP. Sementara wakil ketua dan sekretaris diisi merata dari semua partai yang mendapatkan kursi termasuk Gerindra, Demokrat dan Golkar. “Pengisian dilakukan dengan proporsional. Jika bisa dimusyawarahkan kenapa harus melalui voting,” ujar ketua fraksi PKS Budi Santoso kepada Radar Semarang.
Sementara jabatan lainnya adalah Bapemperda yang kemungkinan dijabat kader dari Gerindra. Sedangkan jabatan Badan Kehormatan Dewan peluang sebelumnya diduduki oleh kader Demokrat Diah Sunarsasi. Tetapi ada kemungkinan akan berubah menjadi milik PDIP dan diduduki oleh mantan ketua DPRD, Teddy Sulistyo.
Selanjutnya, setelah rekomendasi semua partai untuk mengisi pimpinan dewan turun maka Setwan akan memprosesnya dengan mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Jateng agar mendapatkan surat keputusan. Pelantikan pimpinan DPRD Salatiga yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat.(sas)