29 C
Semarang
Tuesday, 14 January 2025

Batas Transfer Bank Dinaikkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada awal September lalu mengalami perubahan. Perubahan ini bertujuan untuk mendukung integarasi ekonomi keuangan digital nasional, termasuk menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah (BI Jateng) Soekowardojo mengatakan, per 1 September lalu, ada lima substansi yang mengalami perubahan. Di antaranya periode jam yang disempurnakan melalui penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana. “Sebelumnya hanya lima kali, mulai awal September lalu menjadi sembilan kali,” katanya. Kamis (5/9).

Substansi kedua, peningkatan service level agreement. Masing-masing bank pengirim dan penerima diberi waktu dua jam untuk menyelesaikan transaksi nasabah. Sebelumnya pengiriman baru diterima sekitar empat jam. “Penyelesaian transaksi akan lebih cepat dan efisien. Selain itu Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 1 miliar per transaksi,” bebernya.

Menurut dia, dengan penyempurnakan kebijakan operasi perbankan ini, BI ingin memastikan efektivitas pengendalian moneter dan stabilitas sistem keuangan. Penyempurnaan ini nantinya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan memerhatikan perlindungan kepada nasabah. “Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bertransaksi dengan pilihan kalau besar menggunakan RTGS dan retail bisa dengan SKNBI,” ucapnya.

Adapun Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI), kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 3.500 per transaksi. “Harapannya untuk menampung dan menaikan transaksi retail di masyarakat, penurunan biaya ini sendiri diharapkan kegiatan nontunai dan inklusi keuangan dari masyarakat dengan menggunakan perbankan itu semakin meningkat,” jelasnya. (den/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya