RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Kasus perceraian yang ditangani kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Salatiga sampai dengan pertengahan tahun ini naik 33 kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Faktor yang melingkupi penyebab ajuan perceraian tidak jauh berbeda.
Hal itu diungkapkan Staf Pelayanan Informasi Terpadu, Pengadilan Agama Salatiga, Millatus Zahro kepada wartawan, kemarin. “Dari data yang ada di PA Salatiga, jumlah perkara perceraian sampai pertengahan tahun 2019 tercatat yang diajukan sebanyak 871 kasus. Angka ini naik 33 kasus dibandingkan tahun 2018 lalu,” terang Millatus Zahro.
Lebih lanjut dijelaskan dia, kasus perceraian yang masuk ke PA Kota Salatiga sebagian besar merupakan gugatan cerai dari istri karena faktor ekonomi. Pasangan yang mengajukan didominasi usia 30-40 tahun. “Jumlah kasus perceraian yang masuk rata – rata 125 perkara tiap bulannya. Kasus perceraian didominasi gugatan cerai dari pihak istri kepada suami karena faktor ekonomi. Sementara usia pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata usia 30-40 tahun,” imbuh Millatus Zahro.
Dominasi pengajuan gugatan cerai oleh istri jika dibandingkan ajuan yang dilayangkan pria adalah 65 banding 35 kasus. Banyak pula dalam pemeriksaan perkara kasus perceraian, ternyata diawali dengan pernikahan dini. Bahkan menurut Zahro, ada yang melakukan pernikahan hanya sekadar formalitas karena calon mempelai hamil terlebih dahulu. Kemudian mereka menikah, lalu setelah anak lahir beberapa bulan kemudian cerai.
“Ada juga kasus perceraian yang diawali karena pernikahan dini yang disebabkan mempelai hamil terlebih dahulu. Beberapa bulan kemudian setelah menikah dan anaknya sudah dilahirkan barulah cerai,” tambahnya. Pasangan usia tua yang mengajukan perceraian juga ada tetapi tidak banyak. (sas/bas)