RADARSEMARANG.COM, SALATIGA – Kunci utama bagi PNS adalah memberikan pelayanan ke masyarakat sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Apabila ada masalah, maka semua akan bisa ditangani dengan baik, cepat dan efisien. Bahwa dengan semakin tertibnya administrasi kependudukan, nantinya akan berimbas kepada masyarakat. Tapi tak dipungkiri, masih adanya permasalahan yang muncul disana. Seperti halnya perbuatan melawan hukum yang akhirnya menjadi gugatan sederhana.
Hal itu dipaparkan Wakil Wali Kota Muh Haris . Menurutnya, dengan adanya pembinaan yang baik terhadap permasalahan yang ada, maka kesesuaian terhadap aturan maupun kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan akan baik, sehingga akan berimbas baik kepada pelayanan ke masyarakat.
“Hal ini penting, apabila timbul masalah akan cepat teratasi dan penanganannya sesuai dengan Undang-Undang. Kegiatan ini tentunya akan menambah wawasan pengetahuan bagaimana menghadapi masalah yang ada. Kunci utamanya adalah memberikan pelayanan ke masyarakat sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya.
“PNS harus menjaga komitmennya sebagai abdi negara. Hal ini akan menjadi bagian dari ihtiar kita untuk bersama-sama memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” beber Haris.
Dirinya juga mengajak kepada seluruh peserta agar bisa mengambil ilmu dan referensi untuk diadopsi pada saat bekerja dalam memberikan pelayanan kepada warga maupun masyarakat. “Kita timba ilmu mereka, ada yang advokat, pengacara, perwakilan pengadilan negeri kota Salatiga. Mereka mempunyai kemampuan, sehingga akan memberikan referensi dan ilmunya kepada PNS di kota Salatiga tersebut,” ajaknya.
Sementara itu, Suroso Kuncoro SH selaku advokat mengatakan bahwa untuk menertibkan administrasi kependudukan ini diperlukan pemahaman yang baik dalam memberikan perlindungan, pengakuan dan penentuan status pribadi dan hukum setiap peristiwa kependudukan.
“Pelayanan administrasi bisa diselesaikan dengan profesional, sesuai standar, tertib dan tidak diskriminatif. Maka diperlukan pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi masalah yang ada dengan mencermati UU Nomor 23 tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013, ”papar Suroso Kuncoro yang sebelum pensiun pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Salatiga. (sas/bas)