RADARSEMARANG.COM, Rembang – Sumani dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (6/10/2021). Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang itu dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Anteng Suprio dalam sidang yang digelar virtual.
Berkas sidang putusan kasus yang menelan empat korban jiwa dengan dua di antaranya anak-anak itu bertebal sekitar 104 halaman. Hakim Ketua membacakan pokok-pokok putusan bergantian bersama Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyampaikan, Sumani dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Sumani dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP. Dakwaan kedua pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76c Undang-undang Perlindungan Anak. Majelis hakim menyampaikan, tindakan Sumani telah memenuhi unsur-unsur yang termuat dalam pasal dakwaan.
Di antara fakta yang memberatkan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk membunuh korban yang dinilai dengan sadis. Sebelumnya, pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, meminta putusan seadil-adilnya.
Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Sumani menyatakan akan mengajukan banding.
Dalam sidang tersebut, sejumlah polisi tampak berjaga di sekitar ruang sidang. Persidangan dilaksanakan daring. Hakim berada di PN Rembang, terdakwa Sumani di Rutan Kelas II B Rembang. Para hadirin serta keluarga korban memantau dari layar televisi di ruang tunggu PN Rembang. (ks/vah/ful/JPR/bas)