RADARSEMARANG.COM, Rembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumani, terdakwa kasus pembunuhan keluarga dalang di Desa Turus Gede, Rembang dengan pidana mati.
Pembunuh empat nyawa itu dinilai telah melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Alfi Nur Fatah, selaku JPU menyampakan, sudah didengarkan keterangan saksi yang sudah dilaksanakan dalam persidangan sebelumnya.
Termasuk keterangan ahli sidik jari, forensik, dan DNE. Selain itu juga terdapat alat bukti visum. Berdasarkan fakta persidangan dinilai saling berkesusaian.
“Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Keluarga korban, anak-anak dari Anom Subekti, juga ikut memantau sidang siang tadi. Penuntut umum menuntut supaya PN Rembang memutuskan menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” jelasnya. (ks/vah/top/JPR/bas)