RADARSEMARANG.COM, Semarang – Polres Rembang akhirnya memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Padepokan Ongko Joyo, Desa Turus Gede, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Kamis (11/2/2021).
Satu tersangka yang diamankan adalah Sumani, 43 diduga sebagai pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut.”Dari TKP kita temukan sidik jari dalam gelas yang mengarah pada tersangka Sumani,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi dalam jumpa pers di Mapolres Rembang Kamis (11/2/2021).
“Dugaan sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling kenal sempat ada transaksi Gamelan,” lanjutnya.
Setelah dikembangkan dengan mengecek CCTV dan keterangan saksi, kendaraan pelaku sempat parkir di rumah korban.”Dari olah TKP dan hasil autopsi didapatkan meninggalnya korban diakibatkan karena senjata tajam dan tumpul,” terang Kapolda.
Kerugian material diantaranya Uang tunai sebesar Rp 13.100.000, satu buah gelang perak, satu pasang anting-anting, satu buah jarum emas, dan satu incin emas.
Sampai saat ini tersangka Sumani belum bisa dimintai keterangan karena dalam kondisi kritis dan dirawat di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat pestisida. Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup. (dit/bas)