Kapolda menambahkan, tersangka beroperasi dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023. Yang mana, telah memberangkatkan 447 orang. “Tersangka memungut biaya sebesar Rp 5 juta per orang,” kata Kapolda Jateng.
Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Atas tindakan tersebut, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolda Jateng. (han/bas)