RADARSEMARANG.COM, Pemalang – Polda Jawa Tengah Polres Pemalang menangkap AI, 35, Direktur Utama SMS, perusahaan penyalur anak buah kapal (ABK) ilegal untuk dikirim ke luar negeri. Dari bisnisnya, pria asal Pemalang ini untung hingga Rp 2 milliar selama operasi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pemalang, menjelaskan bahwa diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
“Tanpa izin resmi tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri,” jelas Kapolda saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap Kepolisian di wilayah hukum Polres Pemalang, Rabu (7/6).