RADARSEMARANG.COM, Pemalang – KA,28, warga Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Pemalang karena melakukan kekerasan fisik pada anaknya yang masih balita hingga meninggal dunia
“Tersangka sempat melarikan diri dan berhasil kami amankan di Desa Kedondong, Kecamatan Susukan Kota, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/3) kemarin,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3).
Diungkapkan lebih lanjut, tersangka bersama istri dan anaknya yang masih berusia 2,5 bulan tinggal serumah dengan mertuanya. Kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras di depan rumah, Jumat (10/3) sore.
Sesampainya di teras rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R. Dan tiba-tiba KA memukul kening sebelah kiri mertuanya. Tersangka KA berdiri, lalu melempar korban yang ia gendong ke halaman rumah sejauh kurang lebih 1 meter.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka KA pergi meninggalkan rumah ,” imbuh Kapolres Pemalang.
Sementara itu, saudara R langsung mengangkat korban, dan mendapati wajah korban mengalami luka memar. Kemudian bergegas memanggil ibu korban, dan membawa korban ke rumah sakit di Kraton Pekalongan. Namun dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan pengejaran dan pencarian tersangka. Dan langsung menangkap tersangka di rumah persembunyiaanya di Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah. (han/bas)