24 C
Semarang
Thursday, 19 June 2025

Mengaku Debt Collector, Komplotan Pencuri di Pemalang Rampas dan Jual Motor Warga

Artikel Lain

Di tempat tersebut (Ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktek kerja, Kapolres Pemalang mengatakan, kemudian para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.

“Sepeda motor milik korban dijual di Pekalongan seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr. X,” jelasnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif. Yang mana, dari keterangan yang didapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang.

Korban nya, juga kehilangan motor, namun sampai sekarang motor masih belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (han/bas)

Reporter:
Lutfi Hanafi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya