RADARSEMARANG.COM, Pemalang – Empat orang nekat membobol ATM di Bank BRI dekat stasiun Kereta Api Pemalang Minggu (29/1/2023) siang. Dua diantaranya berhasil diringkus satpam dan warga setempat usai diintai selama melakukan aksinya.
“Kami mendapati dua orang pelaku sudah diamankan satpam bersama warga di sekitar Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhika Aprilaya, pada Senin (30/1/2023).
Diungkapkan Kapolres, dua orang pelaku yang diamankan yakni H, 44, warga Bogor dan R, 23, warga Ogan Komering Ulu Selatan. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri. Dan saat ini, masih dalam pengejaran petugas.
“Keempat pelaku kejahatan pembobolan ATM Bank di Pemalang, ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, awalnya keempat pelaku berangkat dari Bogor ke Pemalang dengan mengendarai dua sepeda motor.
Kemudian menginap di sebuah hotel di Taman, Pemalang, Jumat (27/1/2023). Pada Sabtu (28/1/2023) pagi, keempat pelaku mengawali aksi pembobolan ATM Bank Mandiri di samping kantor PLN Pemalang.
Modus yang digunakan pelaku, dengan menutup lubang penarikan uang ATM dengan pelat. Sehingga ketika nasabah melakukan penarikan, uang tersebut tidak dapat keluar. Setelah nasabah pergi, para pelaku membuka pelat, untuk mengambil uang milik nasabah.
Dirasa berhasil, pada Sabtu (28/1/2023) sore, keempat pelaku melanjutkan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang. Dengan modus yang sama, dengan mengganjal lubang kartu ATM menggunakan potongan mika.“Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 9 juta rupiah,” kata Kapolres.
Sukses dengan aksinya, pada Minggu (29/1/2023), keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank BRI Stasiun Pemalang. Namun kali ini, mereka dipantau oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang. Kedua pelaku berhasil diamankan bahkan sempat jadi tontonan warga setempat.
“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada dua orang tersangka lainnya yang masih DPO,” kata Kapolres Pemalang.
Atas perbuatan pelaku, mereka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (han/bas)