RADARSEMARANG.COM, Pemalang – Bagi pengendara yang melintas di pantura, saat ini sudah harus mulai waspada. Mulai awal Januari 2023, Satlantas Polres Pemalang sudah memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami telah menindak 48 pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual, sejak tanggak 1 Januari 2023 ini” jelas Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas AKP M. Reidwan Preevost, pada Jumat (13/1/2023).
Dijelaskan Kasatlantas, tilang manual mulai lagi diberlakukan karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal.
Diantaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong.