RADARSEMARANG.COM, Pemalang – Masa berlaku paspor tak lagi hanya lima tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi kini mengesahkan aturan baru masa berlaku paspor jadi 10 tahun. Kantor Imigrasi Pemalang berpesan pemilik paspor mesti lebih hati-hati karena masa berlaku panjang rentan dengan kerusakan paspor.
“Kami berpesan kepada pemilik paspor di wilayah kerja kami, termasuk Kabupaten Pekalongan, lebih hati-hati karena risiko kerusakan dan juga kehilangan seiring lamanya masa berlaku itu,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang, Kamis (6/10).
Ia menambahkan, aturan tentang masa berlaku paspor itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta, pada (28/9) lalu. Saat ini petunjuk teknisnya tengah disiapkan. Termasuk mengenai aturan biaya PNBP.
Arvin menjelaskan, saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya. Meliputi paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp 650 ribu.
Ia juga menggarisbawahi, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.”Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama lima tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun,” jelasnya. (nra/bas)