31 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Pengakuan Suami Tega Bunuh Istri di Pemalang, Kesal karena Korban Ingin Buru-buru Live Streaming

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pemalang – S warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang ditangkap Polres Pemalang. Pemuda 23 tahun itu dengan keji menusuk istrinya berkali-kali hingga meninggal dunia.

Tersangka mengaku kesal, karena istrinya ngotot ingin untuk segera pulang orang tuanya di Desa Lodaya, hingga terjadi cekcok yang mengakibatkan penusukan tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan kemarin, tidak lama usai kejadian berlangsung pada Rabu siang (21/9),” jelas Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo di Mapolres setempat, pada Kamis (22/9/2022).

Dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula saat dirinya mau memandikan anaknya dulu. Namun korban memaksa untuk segera pulang. Dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah saja. Hal ini dikarenakan istrinya, ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.

Akibatnya mereka cekcok, sehingga tersangka emosi. Kemudian menuju dapur untuk mengambil pisau. Dan menggunakannya untuk menusuk korban, namun saat ditusuk pisaunya sempat melengkung. Sehingga tersangka mencari alat lain, dan ditemukannya gunting. Kemudian kembali dengan tega menusuk istrinya hingga meninggal dunia.

Setelah melakukan penusukan, tersangka dengan tenang kembali masuk kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat tersangka berada di kamar mandi, warga datang karena mendengar keributan. Dan mengetahui korban meninggal.

Warga langsung mengamankan tersangka yang berada di dalam bak mandi sedang membersihkan badannya dari darah. Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal. Dan tersangka langsung diamankan di Mapolres Pemalang.

Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (han/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya