RADARSEMARANG.COM, Pemalang – Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman ditahan di Kantor Imigrasi Pemalang. Pasalnya, ia tak memiliki dokumen keimigrasian. Berdasarkan pendalaman, ia sempat tinggal di wilayah Pekalongan.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pemalang Washono mengatakan, WNA asal Yaman berinisial M,32, itu masuk Pekalongan sejak 2017.
“Kami mengetahui setelah ada laporan dari warga setempat. Setelah kami telusuri, ternyata benar WNA itu tak berdokumen,” katanya.
Setelah diinterogasi, warga asal Yaman itu, menyebut paspornya hilang. Ia sempat mencoba mengajukan permohonan penerbitan paspor kembali di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Pekalongan. Terlacak, WNA ini sebelumnya pernah tinggal di Jeddah.
“Kami masih telusuri lebih lanjut soal hilangnya paspor itu. Harus ada pembuktian,” jelas Washono.
Kini WNA asal Yaman itu, berada di ruang detensi Imigrasi Pemalang. Ia akan ditahan maksimal 30 hari. Ia berstatus WNA Undocumented Person atau tidak memiliki dokumen.
“Jika ia tetap tidak bisa menunjukkan paspor, atau pihak kedutaan Yaman tidak bisa memberinya paspor, maka dia akan kami kirim ke rumah detensi Semarang,” ujar Washono.
Hingga saat ini, kata Washono, tercatat ada 672 WNA berizin yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang. Meliputi tujuh daerah eks Karesidenan Pekalongan.
“Izin mereka bervariasi. Ada yang izin tinggal kunjungan, tinggal terbatas, hingga tinggal menetap,” tandasnya. (nra/zal)