RADARSEMARANG.COM, Pemalang – Serasa tidak kapok hidup dalam jeruji besi, AP,56, warga Banjardawa, Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang kembali disikat polisi. Saat itu ia tengah asyik merekap judi togel pelanggannya di dalam rumah. Kini, pria bertubuh tambun ini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas permainan judi togel di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar. “Pelaku kami tangkap di rumahnya, saat merekap judi togel pada Senin (22/3/2021) malam,” jelas Ronny Rabu (24/3/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. “Pelaku selain pengepul juga penjual langsung judi togel,” jelasnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (han/ton)