30.3 C
Semarang
Wednesday, 1 October 2025

Mucikari Prostitusi Anak Dibawah Umur Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pemalang – MS, 29, warga Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, diduga melakukan eksploitasi seksual pada anak di bawah umur. Atas perbuatannya, MS kini diamankan Polres Pemalang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku diamankan di sebuah Wisma di Moga, Pemalang, Kamis (4/3/2021) malam. Saat mempertemukan korban dengan pemesannya. “Pelaku menawarkan korban pada pemesannya,” kata Kapolres, pada Jumat siang (5/3/2021).

Pengungkapan kasus bermula, setelah Polsek Moga Polres Pemalang menerima laporan dari masyarakat terkait eksploitasi seksual pada anak di bawah umur di wisma tersebut. Setelah melakukan pengecekan di lokasi, tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku memang benar menerima uang jasa dari pemesan. Selain mengamankan pelaku, juga berhasil menyita uang sejumlah Rp 500 ribu dan dua buah ponsel.

Saat beraksi, pelaku bekerja menyediakan tempat istirahat di sebuah wisma di Moga. Kemudian menawarkan kepada pria hidung belang. Dari harga yang ditawarkan, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung. “Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp 150 ribu,” ungkap Kapolres. (han/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya