30 C
Semarang
Thursday, 19 December 2024

Terbongkar, Sehari Pindahkan 100 Tabung Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil membongkar kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram. Kasus tersebut dilakukan oleh tersangka IA, 39, di pangkalan gas elpiji milliknya di Dusun Kebonsari Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Sabtu (18/01).

Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa setiap harinya IA menyediakan 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk dipindahkan isinya ke tabung gas kosong non subsidi 12 kilogram.

“Dengan perbandingan pengisian, empat tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkan ke dalam satu tabung gas elpigi 12 kilogram,” jelas Kapolres kepada RADARSEMARANG.COM.

Dalam melancarkan aksinya, IA dibantu oleh seorang karyawan MKK, 24 yang sebelumnya diberitahu tentang cara pemindahan isi tabung gas bersubsidi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong non subsidi 12 kg.

“Setiap harinya, MKK berhasil memindahkan isi dari 60 tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam 15 tabung gas kosong 12 kilogram. Sisanya, 40 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dijual kepada konsumen tanpa dioplos” ungkapnya.

Setelah pengisian selesai, tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram tersebut kemudian ditimbang oleh tersangka sebelum dijual kepada pembeli. Tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kilogram dengan cara mengantar langsung kepada pembeli dengan menggunakan mobil pick up miliknya.

Tersangka IA mengaku, dirinya membeli isi tabung gas elpiji 3 kilogram dari agen PT Sinar Harapan Sejati dengan harga 14.250 rupiah, lalu menjualnya kembali dalam tabung gas 12 kilogram dengan harga 125.000 rupiah.

Kapolres Pemalang mengungkapkan bahwa selama kurang lebih hampir setahun melakukan aksinya, pelaku telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

IA diamankan saat melakukan aksinya bersama seorang karyawan di rumahnya yang sekaligus digunakan sebagai pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara. (nor/ap)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya