Di waktu yang sama, tim opsnal Sat Narkoba, langsung menangkap NR. Dari tangan NR, polisi mengamankan 1 paralon yang berisi ganja kering berat 1,8 Kg, 20 paket ganja 83 gram, 1 pack plastik klip, 1 bungkus plastik hitam, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP.
“Tersangka mengaku, ganja yang diedarkan berasal dari Aceh, dikirim lewat jasa paket,” jelas Kasat Narkoba.
Tersangka SF terancam pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan NR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut menyebutkan, ganja melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku terancam pidana mati atau seumur hidup. (han/zal)