RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – NR warga Tirto Pekalongan Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga mati. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh konveksi ini merupakan pengedar ganja asal Aceh.
Barang haram tersebut selama ini dikirim melalui jasa ekspedisi. Untuk mengelabuhi petugas, ganja dimasukkan paralon dan paket ditulis barang elektronik berupa antena.
Dua kali pengiriman paket berjalan mulus. NR sendiri mengaku hanya sebagai pengedar. Sementara modal untuk membeli ganja dari Aceh tersebut, ada yang mendanai. Dalam penangkapan ini, NR mengaku merupakan kiriman kedua. Beratnya 1,8 kg.
“Sebulan sebelumnya, juga dikirim dengan modus yang sama, namun jumlahnya lebih besar, yakni 3 kilogram ganja kering,” ujar NR yang juga mengonsumsi ganja tersebut.
NR dibekuk setelah aparat Polres Pekalongan Kota menangkap pengedar lain berinisial SF. SF mengaku mendapat pasokan ganja dari NR. SF dibekuk di wilayah Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Rabu (14/6), sekira pukul 23.00.
Polisi mengamankan barang bukti 5 paket ganja yang dibungkus klip dengan berat kurang lebih 13,8 gram, 1 linting rokok ganja 0,5 gram dan 1 buah HP.
“Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa SF dapat barang dari NR,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno.