RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN – DF, warga Jalan KH Ahmad DahlanGang 3 No 18, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, ditangkap polisi. Ia dilaporkan melakukan penipuan, dengan modus bisa mengobati anak nakal. Pelaku memeras pasiennya dengan minta uang untuk ritual hingga ratusan juta rupiah.
“Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Juli 2022 hingga September 2022 kemarin. Modus meminta uang untuk ritual hingga total Rp 140 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono pada Kamis (23/6).
Dijelaskan lebih lanjut, korban awalnya mengetahui ada info bahwa pelaku bisa menyembuhkan orang sakit. Kemudian ia bersama anaknya yang diklaim sakit mendatangi pelaku di rumahnya. Karena diyakinkan terus pelaku, korban mengiyakan segala permintaan biaya yang diminta. Biaya diklaim untuk melakukan ritual.
“Uang diberikan secara tunai, ada yang ditransfer. Semua ada bukti kuitansi dan bukti transfer, baik melalui ATM atau digital,” jelas Sumaryono.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku selama ini bekerja membantu bapaknya, yang memang berprofesi sebagai dukun. Ia bertugas sebagai penerima tamu dan mencatat kedatangan pasien. Namun, saat kedatangan seorang ibu, ia mengaku bisa juga menyembuhkan penyakit.
“Ibunya bilang anaknya nakal, saya tawarkan ritual, agar anaknya bisa jadi lebih baik,” ucap pelaku DF saat dimintai keterangan.
Namun DF tidak mau menerangkan uang yang diminta untuk ritual berupa apa. Ia ngotot hanya untuk biaya ritual saja, tidak untuk biaya yang lain. Selain itu, dia menegaskan bahwa selama ini pasien yang datang ke rumah bapaknya banyak yang sembuh, usai dilakukan ritual.
Atas perbuatannya, DF kini ditahan di sel Polres Pekalongan Kot, dan akan dikenakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara. (han/ton)