RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN — Sebanyak enam mendapatkan Santunan Jaminan Kematian (JKm). Mereka adalah ahli waris dari perangkat RT dan RW di Kota Pekalongan yang meninggal dunia.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyerahkan langsung santunan disebut. “Perangkat RT RW di Kota Pekalongan, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2023. Preminya selama ini dibayarkan melalui APBD Pemkot Pekalongan,” Kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana, Jumat (23/6).
Pemberian Santunan JKm lantaran RT dan RW merupakan tokoh masyarakat. Mereka bekerja hampir 24 jam untuk melayani masyarakat. Sehingga dirasa berhak mendapatkan jaminan sosial.
Dengan JKm menurutnya bisa memberikan perlindungan sosial kepada seluruh perangkat RT/RW di Kota Pekalongan. Sehingga mereka bekerja mereka tetap merasa nyaman, aman, dan terlindungi.
Sejak Januari 2023, sudah ada 2000 orang RT/RW di Kota Pekalongan terdaftar BP Jamsostek. Mereka diikutsertakan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta,” tuturnya.
Para penerima yakni atas nama keluarga Muhammad Rusli dari Kelurahan Banyurip, Budi Suhamto dari Noyontaansari dan Juni Irwanto dari Kelurahan Bendan Kergon. Selain itu Sunaryo dari Padukuhan Kraton, Bambang Iswanto dari Bendan Kergon, dan Wahyuning Prayitno dari Kalibaros.
Perlindungan JKm juga mendapatkan Jaminan beasiswa ahli warisnya. Yakni jika peserta sudah ikut minimal 3 tahun.
“Dikarenakan, 6 peserta perangkat RT/RW yang meninggal ini baru terdaftar selama 6 bulan, maka hanya mendapatkan santunan Rp 42 juta saja,” imbuhnya. (han/bud)