Selain itu, juga meminta melibatkan ahli waris, yakni anaknya atau cucu dari Tambas, agar proyek tersebut bisa berjalan dengan baik. Namun hingga kini, pihak keluarga tidak diberi kejelasan.
“Dari keterangan Arifin, Pemkot dulu bilang hanya akan digunakan untuk sabuk jalan saja, selebar 1 meter. Tapi ternyata dijadikan jalan selebar 5 meter,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Padukuhan Kraton Widya Putry Nugroho mengatakan, dirinya sebagai orang baru tidak mengerti permasalahan tersebut. Karena baru menerima laporan kelengkapan secara detail kejadian ini.
“Yang jelas saya tidak tidak tahu. Paham saya, ini adalah program pemerintah dan kalau pemerintah pusat otomatis sudah clear and clear artinya sudah tidak ada masalah,” terangnya.
Karena kejadian sudah 8 tahun dan saat itu ia belum menjabat, maka Putry masih menunggu konfirmasi dari Pemkot Pekalongan. (han/ton)