26.9 C
Semarang
Wednesday, 25 June 2025

BMT Diduga Curangi Nasabah Rp 4,1 Milia

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, PEKALONGAN — Sebuah lembaga keuangan mikro syariah, baitul maal wat tamwil (BMT) di Kota Pekalongan diduga mencurangi nasabahnya. Yakni nasabah diminta mengembalikan Rp 4,1 miliar dari pinjaman awal yang hanya Rp 1,7 miliar.

Nasabah tersebut yakni Ronipan,34, seorang pengusaha properti asal kota Pekalongan. Atas kasusnya tersebut, pihaknya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa untuk membantu menyelesaikannya.

Ronipan mengatakan, 2017 lalu pihaknya meminjam dana di BMT sebesar Rp 1,7 miliar. Dengan tempo waktu enam bulan. Karena tidak mampu melunasi, akhirnya diperpanjang tempo pelunasannya.

Pinjaman tersebut dilakukan dengan agunan 28 bidang tanah bersertifikat hak milik. Ia mengaku telah mengangsur, meski kadang terlambat. “Selama angsuran berjalan, kami tidak pernah dikasih kwitansi bukti angsuran,” katanya saat ditemui, Jumat (2/6).

Ronipan mengaku sudah mengangsur sejumlah uang, sesuai dengan hasil penjualan tanah kavling. Mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 270 juta. “Jika ditotal, jumlah uang yang diangsur Rp 1 miliar lebih,” akunya.

Ia mengetahui jumlah tagihan sebesar Rp 4,7 miliar saat akan akad pinjaman untuk yang kedua. Saat itu ia ditanya perihal sisa pinjaman yang harus dibayarkan. Ternyata pinjamannya selama ini masih utuh dan tidak berkurang sedikitpun.

“Saya syok sekali, karena selama ini selalu mengangsur,” ujarnya.

Pihaknya berkali-kali menanyakan rincian kreditnya, tapi pimpinan BMT selalu menghindar. Beberapa kali ke kantor BMT tersebut, tapi pimpinannya selalu beralasan keluar.

Makanya, saudaranya berinisiatif mengambil alih kreditnya. Ada dua penjamin saat proses pengambilalihan. Tapi yang janggal, dalam pengambilalihan kredit tersebut, nominal berubah. Dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 2,3 miliar.

Pihak BMT tidak menyertakan penjelasan selisih dana sebesar Rp 600 juta. Seiring berjalannya waktu, pihaknya ingin menutup seluruh hutangnya. Bukannya ditemui di kantor, pimpinan lembaga keuangan syariah itu justru meminta bertemu di luar kantor.

Hal yang membuatnya kaget, ia diminta untuk pelunasan Rp 3,1 miliar. Kalau akan dilunasi semuanya, ia diminta menyediakan uang Rp 4,1 miliar. Makanya ia minta pendampingan LBH Adhyaksa untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan mengawal proses klien kami untuk segera melakukan klarifikasi ke koperasi syariah tersebut. Biar permasalahan terang benderang,” kta Zainudin dari LBH Adhyaksa. (han/bud)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya