RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Sebanyak 542 reklame liar dibredel oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan. Penertiban ratusan reklame ilegal itu dilakukan mulai awal 2023 hingga April.
Pengawasan dan penertiban reklame liar dilakukan secara kontinyu. Setiap hari Satpol P3KP menerjunkan tim untuk melakukan pencopotan. Baik spanduk, baliho, poster, maupun banner.
“Kami rutin, mencopot reklame yang melanggar. Seperti tidak sesuai, usang, tidak berpajak, membahayakan dan lain sebagainya,” ucap Kepala Satpol P3KP, Sriyana melalui Sekretaris Amaryadi, Kamis (25/5).
Hingga akhir April tercatat 542 jenis reklame ditertibkan. Rinciannya 125 spanduk, 178 poster, 39 baliho, 190 banner, dan 1 reklame permanen.
“Reklame yang kami tertibkan karena tanggalnya yang sudah kedaluwarsa, salah penempatan, dan dipasang di titik yang dilarang,” tandasnya.
Termasuk menertibkan spandung yang dipasang melintang. Menurut Amaryadi, kondisi tersebut cukup membahayakan. Apalagi jika dipasang terlalu rendah atau terlalu tinggi. “Spanduk lain yang kami tertibkan yakni yang tidak ada tanda lunas pajaknya,” imbuhnya. (han/zal)