RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Marak peredaran narkoba lewat media sosial (medsos). Terbukti, sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Pekalongan Kota, para tersangka mengaku transaksi barang haram tersebut melalui medsos.
Anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota telah membekuk empat tersangka pengguna narkoba jenis sabu dua hari berturut-turut. Penangkapan pertama dilakukan Senin (8/5). Dua pengguna dibekuk saat mengambil sabu di Jalan Imam Bonjol, Pekalongan Utara, Senin (8/5).
Tersangka berinisial M ,47, dan P, 44. Keduanya warga Desa Soka, Kabupaten Batang. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang terbungkus plastik klip. Barang tersebut disimpan dalam bungkus permen kopiko. Selain itu juga mengamankan pipet kaca dan ponsel.
“Ternyata tersangka M ini residivis dengan kasus sama. Pernah ditangkap Polres Batang dan baru bebas 2021. Sedangkan rekannya, mengaku baru pertama kali pakai,” jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, Rabu (24/5).
M mengaku kenal lewat sang penjual melalui medsos. Kemudian tertarik beli sabu seharga Rp 1,1 juta. Uang ditransfer dan janjian mengambil barang tersebut di lokasi tertentu tanpa ketemu dengan bandar.
Hari berikutnya, Selasa (9/5), petugas juga mengamankan pemakai narkoba di sebuah tempat kos, Jalan Angkatan 66, Pekalongan Barat. Dua orang diamankan, berinisial MR, 29, warga kecamatan Pekalongan Barat dan rekannya, TAW,26, warga Pekalongan Utara.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 Paket Sabu terbungkus plastik klip berat bruto 0.26 Gram, 2 buah korek api gas, 1 buah serok sedotan, 1 potong celana jean warna biru, 1 buah bong dan 1 Unit Handphone merk oppo warna hitam.
“Modus tersangka kedua juga sama, kenalan dari media sosial dan beli,” terangnya. (han/zal)